Implementasi Masa ‘Iddah bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kepegawaian (Studi Kasus di Kedundung Kota Mojokerto)

Authors

  • Siti Muhsinatun Muhsinah Universitas Uluwiyah Mojokerto
  • Lauhul Mahfudz Mahfudz Universitas Uluwiyah Mojokerto
  • Mashfufatur Rohmah Muhsinah Universitas Kyai Abdullah Faqih

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.506

Keywords:

'iddah; pegawai negeri perempuan; hukum Islam; hukum positif; maqāṣid al-sharī'ah; cuti pegawai negeri.

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan masa ‘iddah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Kedundung, Kota Mojokerto, dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketegangan antara kewajiban menjalankan ‘iddah dan tugas kedinasan, khususnya ketika cuti yang tersedia tidak mencakup seluruh masa ‘iddah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus dan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan seorang PNS perempuan yang menjalani ‘iddah setelah kematian suaminya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informan memahami ‘iddah sebagai kewajiban agama selama empat bulan sepuluh hari. Namun, informan hanya mengambil cuti selama satu bulan dan kemudian kembali bekerja sebelum masa ‘iddah berakhir. Dalam perspektif hukum Islam, bekerja selama masa ‘iddah dapat dipertimbangkan berdasarkan hajah dan maslahah dengan tetap menjaga ketentuan syariat dan martabat perempuan. Sementara itu, hukum positif belum mengatur secara khusus cuti ‘iddah, sehingga diperlukan mekanisme administratif yang lebih jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Siti Muhsinatun Muhsinah, Universitas Uluwiyah Mojokerto

    Kepada YTH pengelola jurnal PKM kami telah mengupload file artikel kami, harap untuk di review dan di publish

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Implementasi Masa ‘Iddah bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kepegawaian (Studi Kasus di Kedundung Kota Mojokerto). (2026). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(2), 34-42. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.506