Implementasi Masa ‘Iddah bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kepegawaian (Studi Kasus di Kedundung Kota Mojokerto)
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.506Keywords:
'iddah; pegawai negeri perempuan; hukum Islam; hukum positif; maqāṣid al-sharī'ah; cuti pegawai negeri.Abstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan masa ‘iddah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Kedundung, Kota Mojokerto, dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketegangan antara kewajiban menjalankan ‘iddah dan tugas kedinasan, khususnya ketika cuti yang tersedia tidak mencakup seluruh masa ‘iddah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus dan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan seorang PNS perempuan yang menjalani ‘iddah setelah kematian suaminya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informan memahami ‘iddah sebagai kewajiban agama selama empat bulan sepuluh hari. Namun, informan hanya mengambil cuti selama satu bulan dan kemudian kembali bekerja sebelum masa ‘iddah berakhir. Dalam perspektif hukum Islam, bekerja selama masa ‘iddah dapat dipertimbangkan berdasarkan hajah dan maslahah dengan tetap menjaga ketentuan syariat dan martabat perempuan. Sementara itu, hukum positif belum mengatur secara khusus cuti ‘iddah, sehingga diperlukan mekanisme administratif yang lebih jelas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Muhsinatun Muhsinah, Lauhul Mahfudz Mahfudz, Mashfufatur Rohmah Muhsinah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 