Penguatan Kesadaran Hukum Konsumen Terhadap Label Pangan Olahan Di Kalangan Pelajar MI Babu Salam Kabupaten Lampung Timur
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.434Kata Kunci:
Kesadaran Hukum Konsumen, Label Pangan Olahan, PelajarAbstrak
Pesatnya pertumbuhan industri pangan olahan menuntut meningkatnya kesadaran konsumen terhadap informasi label sebagai bagian dari perlindungan hukum. Namun, pemahaman siswa sekolah dasar mengenai fungsi dan pentingnya label pangan masih rendah, termasuk di MI Babu Salam, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum konsumen di kalangan pelajar melalui pendekatan literasi hukum yang partisipatif dan aplikatif. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pre-test, penyampaian materi dan sosialisasi interaktif, praktik membaca label produk secara langsung, serta post-test sebagai evaluasi. Kegiatan ini melibatkan 30 siswa. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pada empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan dari 42% menjadi 85%, pemahaman dari 38% menjadi 82%, sikap dari 47% menjadi 90%, dan perilaku dari 33% menjadi 88%. Temuan ini menegaskan bahwa literasi hukum sejak dini efektif membentuk perilaku konsumsi yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dauri, Rudi Hartono Dauri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 