Penguatan Kesadaran Hukum Konsumen Terhadap Label Pangan Olahan Di Kalangan Pelajar MI Babu Salam Kabupaten Lampung Timur
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.434Keywords:
Kesadaran Hukum Konsumen, Label Pangan Olahan, PelajarAbstract
Pesatnya pertumbuhan industri pangan olahan menuntut meningkatnya kesadaran konsumen terhadap informasi label sebagai bagian dari perlindungan hukum. Namun, pemahaman siswa sekolah dasar mengenai fungsi dan pentingnya label pangan masih rendah, termasuk di MI Babu Salam, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum konsumen di kalangan pelajar melalui pendekatan literasi hukum yang partisipatif dan aplikatif. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pre-test, penyampaian materi dan sosialisasi interaktif, praktik membaca label produk secara langsung, serta post-test sebagai evaluasi. Kegiatan ini melibatkan 30 siswa. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pada empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan dari 42% menjadi 85%, pemahaman dari 38% menjadi 82%, sikap dari 47% menjadi 90%, dan perilaku dari 33% menjadi 88%. Temuan ini menegaskan bahwa literasi hukum sejak dini efektif membentuk perilaku konsumsi yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dauri, Rudi Hartono Dauri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 