Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Pemahaman Hak Hukum atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kampung Yendidori, Kabupaten Biak Numfor
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.339Keywords:
masyarakat adat, tanah ulayat, sosialisasi hukum, konflik agraria.Abstract
Pengabdian hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat adat Kampung Yendidori, Biak Numfor, tentang hak hukum atas tanah ulayat serta mencegah konflik agraria akibat intervensi pihak luar. Metode yang digunakan ialah sosialisasi hukum partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum bersama tokoh adat dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak ulayat sebagai hak komunal yang dilindungi UUPA, UUD 1945, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Masyarakat mulai memahami pentingnya musyawarah adat, pendataan wilayah ulayat, dan pembentukan aturan kampung adat untuk melindungi tanah mereka. Sosialisasi ini efektif memperkuat kesadaran dan kemandirian hukum masyarakat adat dalam mencegah konflik agraria.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Karim , Bruri Marwano Wutwensa, Rosa Mual

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 