Pendampingan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Memperoleh Keadilan

Penulis

  • Djamaludin Djamaludin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • James Simanjuntak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Reynhard Christian Fatunlibit Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.265

Kata Kunci:

Pendampingan hukum, kekerasan, kesadaran hukum.

Abstrak

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kekerasan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan bagi korban. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, serta kurangnya respons aparat penegak hukum menjadi hambatan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Pengabdian ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak hukum serta pentingnya pelaporan kasus kekerasan. Diharapkan kolaborasi lebih lanjut dapat memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dan berpihak pada korban.

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Djamaludin, D., James Simanjuntak, & Reynhard Christian Fatunlibit. (2025). Pendampingan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Memperoleh Keadilan . Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.265