Penyuluhan Hukum Pengelolaan Sampah Plastik di Teluk Yotefa Jayapura

Penulis

  • Djamaludin Djamaludin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Pengelolaan, Sampah Plastik

Abstrak

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengelola sampah secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.Dosen di STIH Biak Papua telah berhasil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pengelolaan sampah di Kawasan Yotefa. Melalui metode ceramah dan sesi tanya jawab, masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami cara mengelola sampah secara benar berdasarkan UU dan aturan pemerintah Provinsi Jayapura. Dalam kegiatan ini, peserta merasa senang dan antusias karena memperoleh banyak pengetahuan dan pemahaman baru. Peserta juga dapat mengajukan pertanyaan atau permasalahan terkait pengelolaan sampah di Kota Jayapura, sehingga tim pengabdian dapat memberikan solusi dan jawaban yang tepat. Kegiatan penyuluhan ini berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu memberikan penyuluhan hukum dan edukasi terkait pengelolaan sampah plastik di Kota Jayapura. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat dalam mengelola sampah secara efektif, baik, dan terpadu sehingga dapat membantu meminimalisir masalah sampah di Kota Jayapura.

Diterbitkan

2023-04-26

Cara Mengutip

Djamaludin, D. (2023). Penyuluhan Hukum Pengelolaan Sampah Plastik di Teluk Yotefa Jayapura . Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(1), 24–37. Diambil dari https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/legalempowerment/article/view/168