Penyuluhah Kesadaran Hukum Terkait Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras

Penulis

  • Rosa Mual Universitas Cenderawasih Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.46924/legal%20empowerment.v1i1.166

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Upaya Pencegahan, Kejahatan Miras

Abstrak

Penelitian ini mengulas tentang konsumsi minuman keras tradisional “bobo” yang masih populer di masyarakat Nabire, Papua, terutama pada acara adat dan penyambutan tamu. Meskipun termasuk dalam warisan budaya tak benda, penyuluhan hukum diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang warisan tak benda yang dilindungi oleh Perpres No 78/2007, termasuk bobo agar masyarakat dapat melestarikan budaya dengan bijak dan mencegah kejahatan di masyarakat. Metode pengabdian yang digunakan adalah ceramah dengan narasumber dan audien diberikan kesempatan untuk bertanya. Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, memungkinkan Tridharma di lingkungan STIH Biak Papua berjalan sesuai dengan permasalahan yang terdapat di masyarakat. Diharapkan dengan cara ini, warisan budaya bobo dapat terjaga dan dilestarikan, dan masyarakat dapat taat hukum untuk menciptakan lingkungan yang damai dan mencegah tindak kriminalitas yang terjadi secara berlebih.

Diterbitkan

2023-03-30

Cara Mengutip

Mual, R. (2023). Penyuluhah Kesadaran Hukum Terkait Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.46924/legal empowerment.v1i1.166