Pendampingan Hukum Terhadap Pendaftaran Brand Produk Lokal Dalam Upaya Peningkatan UMKM Berbasis Digital Di Desa Merak Belantung Kabupaten Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.488Kata Kunci:
Pendampingan Hukum, Pendaftaran Merek, Produk Lokal, UMKM Digital.Abstrak
Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terhadap legalitas usaha, khususnya pendaftaran merek, menjadi hambatan dalam pengembangan bisnis digital. Tanpa perlindungan hukum, merek rentan ditiru, digunakan pihak lain, dan kehilangan hak eksklusif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi hukum serta pendampingan pendaftaran merek kepada pelaku UMKM di Desa Merak Belantung, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, sosialisasi hukum, dan pendampingan teknis pendaftaran merek melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai merek sebagai aset tidak berwujud. Pendampingan membantu mengidentifikasi merek potensial, melakukan penelusuran, dan menyelesaikan proses pendaftaran secara digital. Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum berdasarkan prinsip *first-to-file*, meningkatkan nilai usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen dalam pemasaran melalui *e-commerce* dan media sosial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Eka Pratiwi, Jenggis Khan Haikal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 