Penyuluhan Hukum Hak Dan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.488Kata Kunci:
Partisipasi Politik; Keterwakilan Perempuan; Penyuluhan HukumAbstrak
Kegiatan pengabdian hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perempuan mengenai hak konstitusional atas keterwakilan politik serta kebijakan afirmatif kuota 30 persen pencalonan legislatif yang diamanatkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum (ceramah hukum), simulasi peran, dan pendekatan participatory rural appraisal (PRA), yang dilaksanakan bagi perempuan di Kantor Desa Kotapulu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai dasar hukum hak politik perempuan serta strategi praktis penguatan keterwakilan perempuan, seperti pendidikan politik, penguatan kapasitas kader perempuan, dan advokasi berbasis masyarakat sipil. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model literasi hukum yang dapat direplikasi bagi perempuan di wilayah pedesaan dengan permasalahan serupa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Belona Danduru Salurante, Andi Dewi Primayanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 