Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.433Kata Kunci:
Pinjaman Online; Literasi Hukum; Kesejahteraan Keluarga; Perlindungan Konsumen; Perlindungan Data Pribadi.Abstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pinjaman online dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif melalui diskusi komunitas, pre-test, post-test, dan identifikasi pengalaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari 25% sebelum penyuluhan menjadi 83% setelah penyuluhan. Selain itu, 40% peserta pernah mengalami atau memiliki anggota keluarga terdampak pinjaman online, terutama berupa tekanan ekonomi, penagihan intimidatif, konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, dan tekanan psikologis. Penyuluhan hukum terbukti efektif sebagai instrumen preventif untuk memperkuat literasi hukum dan ketahanan keluarga
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Fathi, Desca Nanda Angellina , Nasywaa Isyni Kamiilah, Osama Agit Pamungkas

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 