Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo

Penulis

  • Muhammad Fathi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Desca Nanda Angellina Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Nasywaa Isyni Kamiilah Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Osama Agit Pamungkas Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.433

Kata Kunci:

Pinjaman Online; Literasi Hukum; Kesejahteraan Keluarga; Perlindungan Konsumen; Perlindungan Data Pribadi.

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pinjaman online dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif melalui diskusi komunitas, pre-test, post-test, dan identifikasi pengalaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari 25% sebelum penyuluhan menjadi 83% setelah penyuluhan. Selain itu, 40% peserta pernah mengalami atau memiliki anggota keluarga terdampak pinjaman online, terutama berupa tekanan ekonomi, penagihan intimidatif, konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, dan tekanan psikologis. Penyuluhan hukum terbukti efektif sebagai instrumen preventif untuk memperkuat literasi hukum dan ketahanan keluarga

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. (2026). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 28-39. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.433