Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur Akibat Pergaulan Bebas di Madrasah Aliyah Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Pangkep

Penulis

  • Syamsul Alam Universitas Muslim Indonesia
  • Jasmaniar Jasmaniar Universitas Muslim Indonesia
  • Yuli Adha Hamzah Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.424

Kata Kunci:

Kesadaran hukum, Pergaulan bebas, Perkawinan di bawah umur

Abstrak

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa/siswi Madrasah Aliyah Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) agar menjauhi pergaulan bebas. Metode yang dilakukan melalui tiga tahapan, Tahap persiapan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kegiatan. Tahap persiapan meliputi koordinasi dengan pihak sekolah&penyusunan materi, tahap  pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memaparkan materi perkawinan di bawah umur akibat pergaulan bebas sehingga siswa/siswi memahami alasan mengapa mereka harus menjauhi pergaulan bebas. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui tanya jawab baik dari peserta ke tim pelaksana selaku pemateri maupun tim pelaksana kepada peserta, selain itu  peserta diberikan kuesioner sebelum dan sesudah pemaparan materi untuk mengetahui pemahaman peserta terkait materi yang telah disampaikan. Jawaban peserta menunjukkan bahwa mereka telah  memahami alasan pentingnya menjauhi pergaulan bebas sebagai upaya pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-04-09

Cara Mengutip

Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur Akibat Pergaulan Bebas di Madrasah Aliyah Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Pangkep. (2026). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 8-19. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.424