Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur Akibat Pergaulan Bebas di Madrasah Aliyah Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Pangkep
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.424Kata Kunci:
Kesadaran hukum, Pergaulan bebas, Perkawinan di bawah umurAbstrak
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa/siswi Madrasah Aliyah Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) agar menjauhi pergaulan bebas. Metode yang dilakukan melalui tiga tahapan, Tahap persiapan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kegiatan. Tahap persiapan meliputi koordinasi dengan pihak sekolah&penyusunan materi, tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memaparkan materi perkawinan di bawah umur akibat pergaulan bebas sehingga siswa/siswi memahami alasan mengapa mereka harus menjauhi pergaulan bebas. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui tanya jawab baik dari peserta ke tim pelaksana selaku pemateri maupun tim pelaksana kepada peserta, selain itu peserta diberikan kuesioner sebelum dan sesudah pemaparan materi untuk mengetahui pemahaman peserta terkait materi yang telah disampaikan. Jawaban peserta menunjukkan bahwa mereka telah memahami alasan pentingnya menjauhi pergaulan bebas sebagai upaya pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Syamsul Alam, Jasmaniar, Yuli Adha Hamzah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 