Peningkatan Pemahaman Hukum Aparat Kampung terhadap Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i2.353Kata Kunci:
Dana Desa, Akuntabilitas, Sosialisasi Hukum, Pemerintahan Kampung,Abstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparat kampung terhadap pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor dengan melibatkan aparat kampung, perangkat distrik, dan tokoh masyarakat. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum dengan pendekatan partisipatif, melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan studi kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pengetahuan peserta mengenai mekanisme hukum pengelolaan dana desa, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban publik. Selain itu, peserta menyepakati pembentukan Kelompok Sadar Hukum Desa sebagai wadah konsultasi dan pengawasan hukum berkelanjutan. Kegiatan ini terbukti efektif dalam memperkuat literasi hukum dan mendorong penerapan prinsip good governance di tingkat kampung.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anthonius Diance, Yohanis Anthon Raharusun, Rosa Mual

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 