Perkembangan Hukum Adat Dan Hukum Positif Bagi Masyarakat Di Wilayah Hukum Pemerintahan Distrik Yendidori
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i2.349Kata Kunci:
Penyuluhan hukum; Hak Atas Tanah; Legalitas.Abstrak
Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, terhadap perkembangan hukum adat dan hukum positif serta pentingnya harmonisasi keduanya dalam praktik pemerintahan lokal. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum dengan pendekatan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab bersama tokoh adat serta aparat pemerintahan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Selain itu, masyarakat dan pemerintah distrik menyepakati pembentukan Forum Komunikasi Hukum Adat dan Pemerintahan Distrik sebagai wadah harmonisasi hukum adat dan hukum positif. Kegiatan ini memperkuat kesadaran hukum dan mendorong kolaborasi antara nilai-nilai adat dan hukum nasional yang berkeadilan dan berbudaya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muslim Lobubun , Yanuriansyah Ar Rasyid , Nisrawanty Lembang, Leni Sipra Helen Rahakbauw

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 