Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Terhadap Pencemaran Air Sumur Akibat Limbah Sawit di Desa Rowo Pringsewu Lampung
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i2.336Kata Kunci:
Pendampingan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Limbah Sawit.Abstrak
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat Desa Rowo Rejo yang dilindungi oleh UU PPLH yaitu hak atas air bersih dan sehat. Hal ini dikarenakan adanya usaha masyarakat yang memanfaatkan limbah sawit untuk budi daya jamur, akan tetapi menimbulkan dampak yang sangat fatal yaitu pencemaran terhadap air sumur warga yang ada di desa tersebut. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan terhadap warga. Hasil pengabdian ini menunjukan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia sudah memadai, implementasinya masih menghadapi kendala. Terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari otoritas terkait, kesulitan dalam proses pembuktian ilmiah, dan kurangnya akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang efektif. Akibatnya, korban pencemaran sulit mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 dauri MH, Misgi Puji Astuti, Eka Pratiwi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 