Pendampingan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Memperoleh Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.265Kata Kunci:
Pendampingan hukum, kekerasan, kesadaran hukum.Abstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kekerasan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan bagi korban. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, serta kurangnya respons aparat penegak hukum menjadi hambatan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Pengabdian ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak hukum serta pentingnya pelaporan kasus kekerasan. Diharapkan kolaborasi lebih lanjut dapat memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dan berpihak pada korban.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 