Penyuluhan Hukum Mengenai Restorative Justice Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum di Biak Kota
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v1i2.197Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Restorative Justice, Diversi, AnakAbstrak
Penelitian bertujuan restorative justice dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan pendekatan ceramah dan tanya jawab. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak. Perlu lebih banyak upaya untuk memperkuat peran masyarakat dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.