Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi

Authors

  • Sita Jugi Syawalina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Anugrah A.I.J Wejai Universitas Gadjah Mada
  • Aliya Mulachella Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i1.268

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perkawinan Dini, Masyarakat Adat

Abstract

Praktek pernikahan dini masih lazim di kalangan masyarakat adat di Pulau Nusi, Kecamatan Padaido, Kabupaten Biak Numfor. Meskipun ada peraturan yang mengatur batas usia untuk menikah, hal ini tidak sejalan dengan praktik yang ada di masyarakat.  Dalam hasil pengamatan, pernikahan dini oleh anak di bawah umur merupakan solusi untuk mengurangi praktik pergaulan bebas. Dalam hal ini, dampak perkawinan di bawah umur sebenarnya merupakan awal yang baru di mana hak dan kewajiban anak tidak dapat dipenuhi dan tingkat pendidikan menurun. Selain kurangnya kesadaran masyarakat terkait dampak yang akan terjadi di masa depan, minimnya peran pemangku kepentingan dalam proses sosialisasi terkait dampak pernikahan dini. Dalam hal penerapan perlindungan hukum, akan kurang optimal sebagai akibat dari perkawinan yang tidak didaftarkan secara hukum di mata hukum.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Sita Jugi Syawalina, Anugrah A.I.J Wejai, & Aliya Mulachella. (2024). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 37–46. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i1.268