Penguatan Kapasitas Remaja Melalui Edukasi Hukum Sebagai Upaya Preventif Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.519Keywords:
Literasi Hukum; Remaja; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Edukasi Hukum; Pencegahan KejahatanAbstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok usia muda yang memiliki tingkat kerentanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran remaja dalam mengenali serta mencegah risiko TPPO di Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi hukum berbasis sekolah berupa sosialisasi, penyampaian materi, dan diskusi interaktif kepada siswa Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara. Materi mencakup konsep TPPO, modus operandi, faktor risiko, hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya TPPO, kemampuan mengenali pola perekrutan yang berisiko, serta kesadaran untuk menggunakan media digital secara kritis dan aman. Edukasi hukum berbasis sekolah berpotensi menjadi strategi preventif dalam memperkuat kesadaran hukum dan kapasitas perlindungan diri remaja terhadap TPPO.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rosmalinda Rosmalinda, Nabila Afifah Salwa, Siti Khairunnissa, Mahmud Mulyadi, Mohammad Effan Djodie, Farhans Mahendra Syam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 