Membangun Kesadaran Mahasiswa terhadap Pelestarian Budaya melalui Pendidikan Karakter dan Hukum di Leang-Leang
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.487Keywords:
Kesadaran hukum, Leang-Leang, Pelestarian Budaya, Pendidikan Karakter.Abstract
Pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama, khususnya generasi muda. Kawasan Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, adalah situs prasejarah bernilai tinggi yang perlu dijaga keberlangsungannya. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat dan mahasiswa, yang memicu tindakan vandalisme serta kurangnya kepedulian, masih menjadi tantangan besar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan membangun kesadaran mahasiswa melalui pendidikan karakter dan edukasi hukum di kawasan tersebut. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, observasi lapangan, serta refleksi budaya. Materi yang diberikan mencakup nilai cinta tanah air, tanggung jawab sosial, kepedulian budaya lokal, dan pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pelestarian budaya dan kesadaran hukum dalam menjaga situs cagar budaya. Mahasiswa juga lebih peduli terhadap perlindungan warisan budaya sebagai identitas nasional. Kegiatan ini diharapkan membentuk mahasiswa sebagai agen pelestarian budaya di masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Winda Nurul Annisa, Randiawan, Andi Supratman, Zulaikha Tri Astuti, Riskawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 