Pendampingan Hukum Terhadap Pendaftaran Brand Produk Lokal Dalam Upaya Peningkatan UMKM Berbasis Digital Di Desa Merak Belantung Kabupaten Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.488Keywords:
Pendampingan Hukum, Pendaftaran Merek, Produk Lokal, UMKM Digital.Abstract
Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terhadap legalitas usaha, khususnya pendaftaran merek, menjadi hambatan dalam pengembangan bisnis digital. Tanpa perlindungan hukum, merek rentan ditiru, digunakan pihak lain, dan kehilangan hak eksklusif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi hukum serta pendampingan pendaftaran merek kepada pelaku UMKM di Desa Merak Belantung, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, sosialisasi hukum, dan pendampingan teknis pendaftaran merek melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai merek sebagai aset tidak berwujud. Pendampingan membantu mengidentifikasi merek potensial, melakukan penelusuran, dan menyelesaikan proses pendaftaran secara digital. Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum berdasarkan prinsip *first-to-file*, meningkatkan nilai usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen dalam pemasaran melalui *e-commerce* dan media sosial.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eka Pratiwi, Jenggis Khan Haikal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 