Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo

Authors

  • Muhammad Fathi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Desca Nanda Angellina Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Nasywaa Isyni Kamiilah Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Osama Agit Pamungkas Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.433

Keywords:

Pinjaman Online; Literasi Hukum; Kesejahteraan Keluarga; Perlindungan Konsumen; Perlindungan Data Pribadi.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pinjaman online dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif melalui diskusi komunitas, pre-test, post-test, dan identifikasi pengalaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari 25% sebelum penyuluhan menjadi 83% setelah penyuluhan. Selain itu, 40% peserta pernah mengalami atau memiliki anggota keluarga terdampak pinjaman online, terutama berupa tekanan ekonomi, penagihan intimidatif, konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, dan tekanan psikologis. Penyuluhan hukum terbukti efektif sebagai instrumen preventif untuk memperkuat literasi hukum dan ketahanan keluarga

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. (2026). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 28-39. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i1.433