Peran Mahasiswa Hukum Dalam Pencegahan Narkotika di Desa Cibuntu
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i2.340Keywords:
edukasi hukum, pencegahan narkotika, mahasiswa hukum, kesadaran hukumAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang memiliki tingkat literasi hukum yang rendah. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat Desa Cibuntu melalui pendekatan edukasi hukum partisipatif. Mahasiswa hukum berperan sebagai agen perubahan yang menjembatani kesenjangan antara norma hukum positif dan pemahaman masyarakat. Metode kegiatan dilakukan melalui seminar, diskusi interaktif, dan sosialisasi hukum yang berfokus pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan dalam pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika, kesadaran hukum, serta terbentuknya mekanisme komunikasi antara masyarakat, aparat desa, dan mahasiswa hukum. Pendekatan ini menjadi model penguatan peran mahasiswa hukum dalam pencegahan narkotika di tingkat lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anastasia Ropiah Maheswari, Shinta Mutiara Rezeky, Devy Karisma Basamutna Romadona, Andhini Sri Maharani, Naftaly Hana Nabilah, Muhammad Farhan Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Sinta ID: 