Tinjauan Filsafat Hukum Terhadap Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Usia Sekolah dan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.260Keywords:
Filsafat Hukum, Alat Kontrasepsi, Kesehatan ReproduksiAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji substansi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar, ditinjau dari perspektif filsafat hukum Pancasila. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris, dengan tahapan kajian terhadap norma hukum yang berlaku serta analisis implementasinya di masyarakat. Data diperoleh melalui informan sebanyak 278 responden dari SMAN 1 Bantarujeg, serta literatur hukum dan dokumen resmi sebagai data sekunder. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa ketentuan dalam PP tersebut tidak selaras dengan nilai-nilai filsafat hukum Pancasila dan tidak efektif sebagai solusi peningkatan kesehatan reproduksi remaja. Oleh karena itu, diperlukan langkah edukasi yang terintegrasi dengan nilai agama dan norma kesusilaan yang memiliki payung hukum yang jelas.