Penyuluhah Kesadaran Hukum Terkait Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras
DOI:
https://doi.org/10.46924/legal%20empowerment.v1i1.166Keywords:
Kesadaran Hukum, Upaya Pencegahan, Kejahatan MirasAbstract
Penelitian ini mengulas tentang konsumsi minuman keras tradisional “bobo” yang masih populer di masyarakat Nabire, Papua, terutama pada acara adat dan penyambutan tamu. Meskipun termasuk dalam warisan budaya tak benda, penyuluhan hukum diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang warisan tak benda yang dilindungi oleh Perpres No 78/2007, termasuk bobo agar masyarakat dapat melestarikan budaya dengan bijak dan mencegah kejahatan di masyarakat. Metode pengabdian yang digunakan adalah ceramah dengan narasumber dan audien diberikan kesempatan untuk bertanya. Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, memungkinkan Tridharma di lingkungan STIH Biak Papua berjalan sesuai dengan permasalahan yang terdapat di masyarakat. Diharapkan dengan cara ini, warisan budaya bobo dapat terjaga dan dilestarikan, dan masyarakat dapat taat hukum untuk menciptakan lingkungan yang damai dan mencegah tindak kriminalitas yang terjadi secara berlebih.