Penyuluhan Hukum Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan Kekerasan Seksual, Perundungan (Bullying) dan Intoleran

Authors

  • Muslim Lobubun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Arif Apriadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Aas Permadani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i1.223

Keywords:

dosa besar; bullying; intoleransi; kekerasan seksual.

Abstract

Dunia Pendidikan sekarang menjadi perhatian karena hampir disetiap lingkungan Pendidikan terjadi kasus kekerasan seksual, bullying dan intoleransi tujuan pengabdian ini adalah memberikan edukasi kepada siswa serta mahasiswa tentang bahaya serta pencegahan tiga dosa besar di lingkungan Pendidikan. Metode pengabdian yang digunakan adalah metode sosialisasn dan tanya jawab sehingga segenap pelajar dapat memahami pencegahan tiga dosa dalam dunia Pendidikan. Hasil pengabdian menemukan mahasiswa baru mengetahui Satgas yang wajib dibentuk oleh tiap kampus dalam penanganan tiga dosa tersebut. Selain itu melalui penyuluhan ini seluruh pelajar mulai memahami alur dan mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual, bullying dan intoleransi.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Lobubun , M. ., Arif Apriadi, & Aas Permadani. (2024). Penyuluhan Hukum Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan Kekerasan Seksual, Perundungan (Bullying) dan Intoleran. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 11–17. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i1.223