Pengaturan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing) atas Penyimpanan Data Pribadi Pengguna dari Kebocoran Data Elektronik

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.136

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Jasa Layanan, Komputasi Awan, Kebocoran Data Pribadi

Abstrak

Perkembangan pesat teknologi informasi yang memberikan manfaat ternyata membawa dampak negatif pada pengguna, yaitu kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi. Cloud Computing adalah salah satu contoh perkembangan teknologi informasi (TI) yang menawarkan kemudahan nyata dalam penyimpanan, pengunggahan hingga pengunduhan data. Namun, tidak sedikit fenomena yang melibatkan platform tersebut dalam kasus kebocoran data. Hal yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa layanan cloud computing atas hal tersebut. Cloud computing secara implisit diatur pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE 2019), yaitu pendaftaran sertifikat keandalan untuk menjamin keamanannya. PP PSTE 2019 memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyimpanan baik di dalam maupun luar Indonesia namun berada di bawah pengawasan kementrian sehingga dapat dimengerti bahwa cloud computing diatur di Indonesia dalam arti storage (penyimpanan). Hukum bersifat progresif tidak sesuai dengan regulasi cloud computing yang belum diatur secara khusus.

Referensi

Jurnal

Alzahrani, Hibatullah. “A Brief Survey of Cloud Computing.” Double Blind Peer Reviewed International Research Journal 16, no. 3 (2016): 1–7. https://globaljournals.org/item/6275-a-brief-survey-of-cloud-computing.

Attaran, Mohsen. “Cloud Computing Technology: Leveraging the Power of the Internet to Improve Business Performance.” Journal of International Technology and Information Management 26, no. 1 (2017): 112–37. https://scholarworks.lib.csusb.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1283&context=jitim.

Fatmawati, Arum, and Budi Hermono. “Perlindungan Hukum Atas Data Pengguna Oleh Penyedia Layanan Cloud Computing Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Novum: Jurnal Hukum 3, no. 3 (2016): 1–10. https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.17895.

Hayes, Brian. “Cloud Computing.” Communications of the ACM 51, no. 7 (2008): 9–11. https://doi.org/10.1145/1364782.1364786.

McManaman, Linus J. “The Legal Philosophy of Roscoe Pound.” The Journal of Catholic Legal Studies 13, no. 2 (1967): 98–130. https://scholarship.law.stjohns.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1631&context=tcl.

Mulyadi, Lilik. “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M: Sebuah Kajian Deskriftif Analitis.” Jurnal Mahkamah Agung Ri, 2019, 1–6. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.

Raghavendran, Ch V, Ganti Naga Satish, Suresh Varma Penumathsa, and Jose Moses Gummadi. “A Study on Cloud Computing Services.” International Journal of Engineering Research and Technology 4, no. 34 (2016): 67. https://doi.org/10.17577/IJERTCONV4IS34014.

Rosadi, S. D, and Gumelar G Pratama. “Protecting Privacy On Personal Data In Digital Economic Era : Legal Framework In Indonesia.” Brawijaya Law Journal 5, no. 2 (2018): 143–157. https://doi.org/10.21776/ ub.blj.2018.005.01.09.

Rosadi, Sinta dewi. “Implikasi Penerapan Program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 403–20. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.6.

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, Dan Nasional. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Taylor-Sakyi, K. “Big Data:Understanding Big Data. Research Gate, The Right to Privacy in the Digital Age.” Research Gate, 2016, 1–9. https://doi.org/10.1017/S0020818300024796 UNCTAD.

Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Becoss: (Business Economic, Communication, and Social Sciences), 1, no. 1 (2019): 147–54. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.

Buku

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Westin, Alan F. Privacy and Freedom. New York: Ig Publishing, 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 82, Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (2012).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 15 (2019).

———. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 (2019).

———. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 74 Ayat (3) (2019).

———. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 76 (2019).

———. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 10 (2008).

———. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 15 ayat (1) (2008).

———. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1) (2008).

———. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 (2008).

Internet

Franedya, Roy. “Survei: Pengguna Internet Di RI Tembus 171,17 Juta Jiwa.” CNBC Indonesia, 2019. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190516191935-37-73041/survei-pengguna-internet-di-ri-tembus-17117-juta-jiwa.

Kemp, Simon. “Digital 2019: Global Internet Use Accelerates,” 2019. https://wearesocial.com/blog/2019/01/digital-2019-global-internet-use-accelerates.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-30

Cara Mengutip

Pengaturan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing) atas Penyimpanan Data Pribadi Pengguna dari Kebocoran Data Elektronik . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 97-106. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.136

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama