Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.128

Kata Kunci:

Bidang Pendidikan, Hubungan Kewenangan, Otonomi Daerah, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah

Abstrak

Adanya otonomi daerah menimbulkan hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dengan daerah. Dalam hal ini, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah yang akan dibahas oleh penulis adalah lebih mengkhususkan kedalam hubungan kewenangan di bidang pendidikan. Mengingat bahwa sistem pendidikan nasional memiliki peran yang penting dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Selain itu, sebubungan dengan era globaisasi maka diperlukan pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas agar dapat bersaing di dunia internasional. Hubungan antara pusat dengan daerah dapat terlihat dari otonomi daerah melahirkan hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah salah satunya yaitu hubungan kewenangan yang dalam hal ini adalah hubungan kewenangan di bidang pendidikan yang meliputi manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta dalam hal bahasa dan sastra.

Referensi

Jurnal

Akbal, Muhammad. “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2016): 99–106. https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2800.

Bray, Mark. “Centralization Versus Decentralization in Educational Administration: Regional Issues.” Sage Journals 5, no. 4 (1991): 371–85. https://doi.org/10.1177/0895904891005004003.

Huda, Ni’matul, and Despan Heryansyah. “Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 2, no. 26 (2019): 238–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art2.

Huda, Ni’matul, and Sri Hastuti Puspitasari. “Peran Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pembangunan Politik Hukum Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 19, no. 3 (2016): 337–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss3.art1.

Lauglo, J. “Forms of Decentralisation and Their Implications for Education.” Comparative Education 31, no. 1 (1995): 5–29. https://doi.org/10.1080/03050069529182.

Nugraha, Harry Setya. “Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Lex Renaissance 1, no. 3 (2018): 61–85. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art11.

Parry, Taryn Rounds. “Decentralization and Privatization: Education Policy in Chile.” Journal of Public Policy 17, no. 1 (1997): 107–33. https://doi.org/10.1017/S0143814X00003457.

Pratama, Andhika Yudha. “Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Di Era Demokrasi.” Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 28, no. 1 (2015): 6–14. http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5434.

Rosadi, Otong. “Konstusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah Di Indonesia: Suatu Eksperimen Yang Tidak Kunjung Selesai.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran 2, no. 3 (2015): 541–63. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a7.

Suharyo, Suharyo. “Otonomi Khusus Di Aceh Dan Papua Di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2018): 305–18. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.305-318.

Wijayanti, Septi Nur. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 186–99. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199.

Yusdianto. “Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran 2, no. 3 (2015): 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

———. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Fiske, Edward B. “Decentralization of Education: Politics and Consensus.” Washington DC, 1996.

Huda, Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan Dan Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII, 2001.

Mawardi, Oentarto Sindung. Menggagas Format Otonomi Daerah Masa Depan. Jakarta: Samitra Media Utama, 20014.

Supriatna, Tjahya. Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.

Tilaar, H.A.R. Kekuasaan Dan Pendidikan, Magelang. Magelang: Indonesia Tera, 2003.

Teks Laporan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. “Kerangka Acuan Penelian Studi Hubungan Pusat Dan Daerah Kerjasama DPD RI Dengan Perguruan Tinggi Di Daerah.” Jakarta, 2009.

Regional Center for Educational Innovation and Technology. “Decentralization of Educational Management in Southeast Asia.” Philippine, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (1) (1945).

———. Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi. (2012).

———. Undang-Undang Nomor 20 Pasal 32 (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003).

———. Undang-Undang Nomor 23 Pasal 12 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (2014).

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Cara Mengutip

Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 157-165. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.128

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama