Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur

Penulis

  • Muslim Lobubun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Rara Indah Rahma Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Arif Rifaldi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278

Kata Kunci:

Literasi Digital, Hukum, Masyarakat Pesisir.

Abstrak

Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan literasi digital berbasis hukum bagi masyarakat pesisir di Biak Timur sebagai implementasi Pasal 31 UUD 1945. Kegiatan dilaksanakan melalui metode workshop, penyuluhan hukum, dan pendampingan penggunaan teknologi digital. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap etika digital, akses informasi hukum, serta kesadaran akan hak dan kewajiban hukum di ruang digital.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Lobubun , M. ., Rara Indah Rahma Sari, & Arif Rifaldi. (2024). Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 76–86. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278