Penyuluhan Hukum Mengenai Restorative Justice Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum di Biak Kota

Penulis

  • grasela jeujanan

DOI:

https://doi.org/10.46924/legal%20empowerment.v1i2.197

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Restorative Justice, Diversi, Anak

Abstrak

Dalam memberikan sebuah pemahaman yang lebih baik tentang apa yang terjadi dalam kasus anak yang menghadapi konflik hukum, seharusnya berbagai pihak yang berkepentingan terlibat untuk memulihkan rasa keadilan di masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pihak-pihak ini sering kali terabaikan, yang mengakibatkan keputusan yang dibuat jauh dari kepentingan terbaik anak dan keterlibatan masyarakat dalam pemulihannya. Sebagaimana yang terjadi di Biak Kota banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam menyelesaikannya. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan pendekatan ceramah dan tanya jawab. Setelah ceramah selesai, peserta memulai sesi tanya jawab di mana mereka menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang mereka anggap belum jelas atau belum memahami. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak. Perlu lebih banyak upaya untuk memperkuat peran masyarakat dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak.

Diterbitkan

2024-10-15

Cara Mengutip

jeujanan, grasela. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Restorative Justice Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum di Biak Kota. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 96–105. https://doi.org/10.46924/legal empowerment.v1i2.197