Pemberdayaan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kepatuhan Hukum di Kampung Moibaken, Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor

Authors

  • Roma Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Iryana Anwar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Leni Sipra Helen Rahakbauw Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.325

Keywords:

Teknologi Digital, Kepatuhan Hukum, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, khususnya petani dan peternak di Kampung Moibaken, Biak Barat, melalui pemanfaatan teknologi digital serta pemahaman terhadap aspek hukum usaha. Metode yang digunakan adalah pelatihan langsung dan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan tim multidisiplin. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hukum, seperti perizinan usaha dan perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Firmansyah, R., Iryana Anwar, & Leni Sipra Helen Rahakbauw. (2025). Pemberdayaan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kepatuhan Hukum di Kampung Moibaken, Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor . Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 28–34. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.325