Pemberdayaan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kepatuhan Hukum di Kampung Moibaken, Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.325Keywords:
Teknologi Digital, Kepatuhan Hukum, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, khususnya petani dan peternak di Kampung Moibaken, Biak Barat, melalui pemanfaatan teknologi digital serta pemahaman terhadap aspek hukum usaha. Metode yang digunakan adalah pelatihan langsung dan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan tim multidisiplin. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hukum, seperti perizinan usaha dan perlindungan konsumen.