Pemberdayaan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kepatuhan Hukum di Kampung Moibaken, Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor

Penulis

  • Roma Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Iryana Anwar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
  • Leni Sipra Helen Rahakbauw Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.325

Kata Kunci:

Teknologi Digital, Kepatuhan Hukum, Pengabdian Masyarakat

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, khususnya petani dan peternak di Kampung Moibaken, Biak Barat, melalui pemanfaatan teknologi digital serta pemahaman terhadap aspek hukum usaha. Metode yang digunakan adalah pelatihan langsung dan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan tim multidisiplin. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hukum, seperti perizinan usaha dan perlindungan konsumen.

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Firmansyah, R., Iryana Anwar, & Leni Sipra Helen Rahakbauw. (2025). Pemberdayaan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kepatuhan Hukum di Kampung Moibaken, Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor . Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 28–34. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v3i1.325