Membangun Kesadaran Mahasiswa terhadap Pelestarian Budaya melalui Pendidikan Karakter dan Hukum di Leang-Leang

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.487

Kata Kunci:

Kesadaran hukum, Leang-Leang, Pelestarian Budaya, Pendidikan Karakter.

Abstrak

Pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama, khususnya generasi muda. Kawasan Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, adalah situs prasejarah bernilai tinggi yang perlu dijaga keberlangsungannya. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat dan mahasiswa, yang memicu tindakan vandalisme serta kurangnya kepedulian, masih menjadi tantangan besar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan membangun kesadaran mahasiswa melalui pendidikan karakter dan edukasi hukum di kawasan tersebut. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, observasi lapangan, serta refleksi budaya. Materi yang diberikan mencakup nilai cinta tanah air, tanggung jawab sosial, kepedulian budaya lokal, dan pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pelestarian budaya dan kesadaran hukum dalam menjaga situs cagar budaya. Mahasiswa juga lebih peduli terhadap perlindungan warisan budaya sebagai identitas nasional. Kegiatan ini diharapkan membentuk mahasiswa sebagai agen pelestarian budaya di masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Membangun Kesadaran Mahasiswa terhadap Pelestarian Budaya melalui Pendidikan Karakter dan Hukum di Leang-Leang. (2026). Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(2), 43-52. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v4i2.487

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama