1.
Wewenang Hakim Melakukan Pembatalan Pada Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan. JIHK [Internet]. 30 Januari 2022 [dikutip 29 Oktober 2026];3(2):101-10. Tersedia pada: https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/154