Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna ATM

Penulis

  • Yakoba Yuliana Hattu Sekolah Tinggi Ilmu HHukum Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.202

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Nasabah, Pengguna ATM

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi klien yang menggunakan ATM di Bank BNI Cabang Biak dan tanggung jawab bank atas kerugian yang diderita nasabah saat bertransaksi. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan analisis data empiris dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi klien sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Bank memberikan kompensasi atas kerugian melalui dua cara: kesalahan dan tindakan melanggar hukum. Bank bertanggung jawab untuk membayar kerugian nasabah. Upaya menghindari masalah hukum dilakukan dengan menerapkan restorative justice, termasuk pembentukan lembaga mediasi perbankan, prosedur standar pengaduan nasabah, standar transparansi informasi produk, dan pendidikan konsumen yang lebih baik. Sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses hukum perdata dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan yang berwenang.

Diterbitkan

2024-05-15

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna ATM. (2024). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 54-66. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.202