Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika yang Dilakukan oleh Pejabat yang Bertugas dalam Pembuatan Akta Tanah

Penulis

  • Miftahul Huda Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Ani Suhaini Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.187

Kata Kunci:

Supervisi, Dewan Pengawas, Etika

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi panduan dan pengawasan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Menggunakan pendekatan normatif dan deskriptif, mengumpulkan data primer dan sekunder melalui investigasi lapangan dan pengumpulan materi relevan. Analisisnya bersifat kualitatif, menunjukkan bahwa Dewan Pengawas PPAT (PPAT) MPPD (Masyarakat Perlindungan Pejabat Dokumen) berperan aktif dalam menangani pelanggaran jam kerja, sesuai dengan Pasal 47 Permen ATR/Ka BPN No. 2 tahun 2018. Sanksi untuk pelanggaran tersebut termasuk peringatan tertulis dan diskusi tingkat tinggi dengan MPPW (Masyarakat Perlindungan Pejabat Wilayah). Untuk meningkatkan panduan dan pengawasan, upaya meliputi penyebaran kebijakan pertanahan, mendefinisikan tugas PPAT, dan pengawasan kantor secara teratur. Studi ini menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif dalam memastikan kepatuhan PPAT terhadap peraturan dan tugas, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pengelolaan tanah.

Diterbitkan

2024-02-19

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika yang Dilakukan oleh Pejabat yang Bertugas dalam Pembuatan Akta Tanah. (2024). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 13-29. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.187