Preserving Tradition and Harmony

Customary Law’s Role in Resolving Ulayat Land Disputes

Penulis

  • Leni Sipra Helen Rahakbauw Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.177

Kata Kunci:

Hukum Adat, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Di Indonesia, masyarakat hukum adat, seperti masyarakat hukum adat di Distrik Biak Barat, Papua, mengandalkan hukum adat dalam penyelesaian konflik di wilayah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa tanah ulayat dan optimalisasi peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor. Studi kualitatif di Distrik Biak Barat ini mengkaji peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah. Data primer dari wawancara, data sekunder dari dokumen dan literatur, kedua-duanya dianalisis untuk mendapatkan jawaban terkait permasalahan penelitian. Studi ini mengungkapkan bahwa sengketa tanah adat di Distrik Biak Barat disebabkan oleh batas yang tidak jelas, praktik yang tidak adil, ketiadaan saksi sejarah, dan peningkatan nilai ekonomi tanah. Hal ini diselesaikan melalui mediasi non-litigasi yang dipimpin oleh kepala adat, yang memberikan keuntungan dibandingkan melalui prosedur litigasi.

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Preserving Tradition and Harmony: Customary Law’s Role in Resolving Ulayat Land Disputes. (2023). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(1), 12-23. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.177