Wewenang Kankain Karkara Byak dalam Menyelesaikan Delik Adat

Penulis

  • Deki Demianus Korwa LLDIKTI Wilayah XIV Papua & Papua Barat

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.162

Kata Kunci:

Kankain Karkara Byak, Delik Adat, Lembaga Adat

Abstrak

Penelitian ini berupaya mengkaji pelaksanaan fungsi lembaga adat byak dalam masyarakat hukum adat dan efektifitas lembaga adat dalam melaksanakan fungsinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa beberapa permasalahan yang telah ditangani oleh Lembaga Adat Kankain Karkara Byak ialah pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penghinaan, hamil diluar nikah serta permasalahan lain yang sering terjadi dalam kehidupan. Adapun kendala yang dihadapi oleh para ketua adat atau mananwir dalam menangani perkara adalah penundaan sidang yang disebabkan karena pelaku membutuhkan waktu untuk membayar sanksi yang telah ditentukan. Selain itu, alat bukti yang seringkali kurang diperoleh sehingga menyulitkan dalam pemeriksaan. Terdapat beberapa orang yang menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebab tidak ingin masalah yang telah dilakukan oleh sanak saudara diketahui oleh orang banyak.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-26

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Wewenang Kankain Karkara Byak dalam Menyelesaikan Delik Adat. (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 4(1), 1-10. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.162