Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax)

Penulis

  • Kalvin Koyomi Rumbewas Kepolisian Resort Biak Numfor

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.161

Kata Kunci:

Peran Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Berita Bohong

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepolisian Resort Biak Numfor dalam menanggulangi penyebaran berita hoax dan mengkaji berbagai kendala yang dihadapi dalam menanggulangi penyebaran berita hoax. Penelitian merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak kepolisian Resort Biak Numfor telah melakukan upaya berupa penal dan non penal dalam menanggulangi berita hoax. Upaya penal berupa penegakan hukum bagi orang yang secara jelas dan nyata telah menyebarkan berita hoax. Adapun upaya non penal adalah upaya yang dilakukan seperti penyuluhan dan memberikan pemahaman terkait bahaya berita hoax. Selain itu, terdapat berbagai faktor yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam membrantas berita hoax yakni faktor hukuman, sarana atau fasilitas, penegak hukum dan budaya masyarkat.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-26

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax). (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 4(1), 21-29. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.161