Implementasi E-Court dalam Proses Beracara di Pengadilan

Penulis

  • Jane Shirley Wambrauw LLDIKTI Wilayah XIV Papua & Papua Barat

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.160

Kata Kunci:

Implementasi E-Court, Prosedur Beracara, Pengadilan Negeri

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana e-Court diterapkan dalam lingkungan peradilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019. Penelitian ini menerapkan pendekatan Yuridis empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa e-Court dalam penerapannya khusus di Pengadilan Negeri Biak diterapkan hanya sampai pada proses e-Payment. Selain dari pada itu, Pengadilan Negeri Biak belum menerapkan secara maksimal aplikasi e-Court ini, disebabkan adanya Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 630/SEK/SK/VII/2019 yang menjelaskan bahwa pengadilan yang ditunjuk sebagai percontohan dalam melakukan penerapan e-Court dalam lingkungan peradilan. Selain itu, untuk menunjang penerapan e-Court yang baik diperlukan sumber daya manusia yang memahami literasi digital guna mewujudkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.

File Tambahan

Diterbitkan

2022-07-26

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Implementasi E-Court dalam Proses Beracara di Pengadilan . (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 4(1), 11-20. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.160