Peranan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Penulis

  • Johanes O. Amboki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Biak Numfor

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.159

Kata Kunci:

Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pengawasan, Tenaga Kerja Asing

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran pemerintah daerah khususnya bagian hukum dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Pengawasan ini bersifat penting karena tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin dan dokumen resmi dapat berdampak kepada daerah. Dalam kajian ini dijelaskan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten atau daerah sepenuhnya belum diberikan secara utuh. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sepenuhnya tidak mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Peranan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing . (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 4(1), 30-39. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.159