Pemahaman Konseptual Tentang Hukum Administrasi Negara

Penulis

  • Firda Rifdani Universitas Merdeka Pasuruan, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.158

Kata Kunci:

Adminsitrasi Negara, Ilmu Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara

Abstrak

Artikel ini akan mengkaji beberapa perbedaan istilah administrasi dalam administrasi publik. Dalam arti luas, administrasi publik sering diartikan sebagai semua kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, sedangkan dalam arti sempit, itu adalah kegiatan eksekutif dalam melaksanakan pemerintahan. Perbedaan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa pengertian administrasi dalam hukum administrasi publik berbeda dengan administrasi dalam ilmu administrasi publik. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tata negara yang meletakkan landasannya pada negara hukum akan selalu bersentuhan dengan hukum administrasi yang melaksanakan asas negara hukum tersebut. Demikian juga sebaliknya, bila kita mengkaji hukum administrasi maka kita akan selalu menyentuh asas negara hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Cara Mengutip

Pemahaman Konseptual Tentang Hukum Administrasi Negara . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 189-201. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.158