Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Antara Pemegang Polis Dengan Perusahaan Asuransi Yang Dicabut Izin Usahanya

Penulis

  • Afrialdo Siagian Universitas Padjadjaran, Kab. Sumedang, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.157

Kata Kunci:

Akta Perdamaian, Klaim Asuransi, Pencabutan Izin Usaha

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kekuatan hukum akta perdamaian antara pihak penanggung dan tertanggung pada kondisi pencabutan izin usaha perusahaan asuransi serta mengkaji pelaksanaan pembayaran klaim kepada pihak tertanggung berdasarkan akta perdamaian pada kondisi pencabutan izin usaha. Dari kajian ini, dapat disimpulkan bahwa akta perdamaian tetap memiliki kekuatan hukum walaupun tetap memperhatikan itikad baik para pihak. Kemudian pelaksanaan pemenuhan ganti kerugian klaim asuransi perlu diikuti dengan pembubaran badan hukum dan penunjukan tim likuidator sebagaimana Pasal 44 Undang-Undang Perasuransian. Tim likuidator perlu mengoreksi itikad baik bagi para pihak yang didasarkan akta perdamaian. Selain itu, dilakukan revisi terhadap ketentuan pencabutan izin usaha yang disertai pembubaran badan hukum perusahaan asuransi dan penunjukan tim likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Perasuransian.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Cara Mengutip

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Antara Pemegang Polis Dengan Perusahaan Asuransi Yang Dicabut Izin Usahanya . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 178-188. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.157