Implikasi Prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) Terhadap Hak-Hak Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Penulis

  • Imam Imam Divisi Sumber Daya Manusia, PT Veolia Water Techologies Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.156

Kata Kunci:

Tranfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hak-Hak Pekerja

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) pada Perusahaan Alihdaya Outsourching di Indonesia, Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan alihdaya serta mengetahui Implementasi prinsip TUPE pada Hak-Hak pekerja Outsourching dengan status Perjanjian PKWT. Untuk melindungi hak-hak pekerja outsouching dengan status perjanjian PKWT, perusahaan penyedia jasa pekerja berkewajiban untuk mencantumkan klausul jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Cara Mengutip

Implikasi Prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) Terhadap Hak-Hak Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 166-177. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.156