Wewenang Hakim Melakukan Pembatalan Pada Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan

Penulis

  • Ramdlon Mahuraden Tuakia Universitas Diponegoro, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.154

Kata Kunci:

Wewenang Hakim, Pembatalan Akta Notaris, Alat Bukti Persidangan

Abstrak

Tujuan penelitian ini ialah mengkaji tujuan hakim dalam melakukan pembatalan akta notaris di persidangan dimana akta tersebut menjadi alat bukti. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian bersifat lahiriah, formal dan materiil. Akta dibawah tangan secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan apabila tidak mengehendaki akta yang telah dibuat oleh notaris melalui pengajuan gugatan. Notaris yang tidak patuh dan melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta akan ditindak sesuai dengan kode etik yang berlaku dan dapat dijatuhi pemberhentian.

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-30

Cara Mengutip

Wewenang Hakim Melakukan Pembatalan Pada Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan. (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(2), 101-110. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.154