Dispensasi Pengadilan Berkaitan Permohonan Perkawinan Dini

Penulis

  • Ade Kurniawan Pengadilan Agama, Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.150

Kata Kunci:

Dispensasi Pengadilan, Pengajuan Permohonan, Perkawinan Dini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji beragam faktor yang mengakibatkan timbulnya perkawinan usia dini dan mengkaji keputusan hakim yang memberikan pertimbangan dalam penetapannya serta mengabulkan pernikahan dini di Kabupaten Biak Numfor. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan terdapat ragam faktor penyebab keinginan remaja untuk melangsungkan pernikahan dini antara lain Pendidikan, lingkungan, istiadat, ekonomi dan karena individu bersangkutan yang menginginkan untuk segera terlepas dari bayangan orang tua serta ingin hidup mandiri. Hakim dalam menetapkan suatu keputusan tentu mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan, sebab alat bukti merupakan kekuatan hakim dalam membuat suatu keputusan dan penetapan yang menjadi pedoman hukum

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Dispensasi Pengadilan Berkaitan Permohonan Perkawinan Dini . (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(2), 59-67. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.150