Harmonisasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia

Penulis

  • Felani Ahmad Cerdas magister hukum universitas padjdjaran
  • Ali Abdurahman Magister Hukum Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
  • Indra Perwira Magister Hukum Universitas Padjadjaran, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149

Kata Kunci:

Disharmonisasi Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Pusat, Pemerintahan yang Baik

Abstrak

Kewenangan daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya melalui Peraturan Daerah (Perda) menimbulkan persoalan tersendiri bila dikaitkan dengan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya maupun yang sejajar bahkan tidak jarang bertentangan dengan peraturan selevel undang-undang. Hal ini sering kali menjadi kendala dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, lemahnya pengawasan pemerintah pusat dalam proses pembentukan suatu perda merupakan salah satu indikator mengapa kerap terjadi tumpang tindih antara perda terhadap peraturan yang berada di atasnya. Faktor penyebab disharmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah dapat berasal dari internal dan eksternal lembaga pembentuk peraturan daerah, dimana penanggulangannya dapat dilakukan melalui internal dan eksternal. Penanggulangan tersebut menjadi tanggung jawab semua tingkat pemerintahan negara baik oleh pemerintahan pusat provinsi sehingga tujuan terbentuknya peraturan daerah yang baik dan benar yang sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebutuhan masyarakat daerah dapat dapat dilaksanakan.

Referensi

Jurnal

Andrea, Danetta Leoni. “Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 1, no. 2 (2020): 157–65. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.128.

Dasem, Nikolas. “Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Praturan Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 2, no. 2 (2021): 136–45. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.140.

Hartomo, Wahyu Tri. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.137/PUU- XIII/2015 Dan Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, Dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 26–39. https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.180.

Jayuska, Rizki, and Ismail Marzuki. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021.” Pagaruyunga Law Journal 4, no. 2 (2021): 149–67. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2464.

Khalimy, Akhmad. “Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Timbangan Negara Hukum.” Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 30–42. http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1617.

Krisnawati, Eva. “Menguatnya Pembentukan Perda Adat Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 223–32. https://doi.org/10.54629/jli.v14i2.135.

Lobubun, Muslim, Yohanis Anthon Raharusun, and Iryana Anwar. “Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 294–322. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322.

Pangemanan, Michael. “Urgensi Program Pembentukan PERDA (Propemperda) Sebagai Instrument Perencanaan Dalam Mengarahkan Dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah.” Lex Privatum 4, no. 8 (2016): 24–33. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/14180.

Rohman, Abdul. “Politik Birokrasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades.” Indonesia Governance Journal: Kajian Politik-Pemerintahan 3, no. 2 (2020): 127–38. https://doi.org/10.24905/igj.v3i2.1571.

Siregar, Syulhennisari, and Iqbal Tanjung. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kabupaten Padang Lawas Utara.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik & Humaniora 2, no. 2 (2018): 76–87. http://dx.doi.org/10.31604/jim.v2i2.2018.76-87.

Sopyana, Jihan, Salsa Aulia Ratar Putri, and Siti Dewi Ratnasari. “Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2021): 15–21. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.84.

Suharyo, Suharyo. “Pembentukan Peraturan Daerah Dan Penerapan Sanksi Pidana Serta Problematikanya.” Jurnal Rechts Vinnding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4, no. 3 (2015): 431–47. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.15.

Supusepa, Devi. “Penerapan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 2, no. 1 (2020): 12–29. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.130.

Telaumbanua, Dalinama. “Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten & Kota.” Jurnal Education and Development 4, no. 1 (2018): 96–103. https://doi.org/10.37081/ed.v4i1.279.

Tuhumena, Callychya Juanita Raisha. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021): 248–56. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/575.

Yuswanto, Yuswanto, and Muhammad Yasin Al Arif. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 Dan No. 56/PUU-XIV/2016.” Jurnall Konstitusi 15, no. 4 (2018): 710–31. https://doi.org/10.31078/jk1542.

Buku

Ansori, Lutfi. Legal Drafting: Teori Dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Anthon, Raharusun. Desentralisasi Asimetrik Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Lobubun, Muslim. Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Terhadap Sumber Daya Alam Tambang Dan Hutan Papua. Yogyakarta: Litera, 2019.

MacDermot, Niall. Indonesia Dan Aturan Hukumnya: Dua Puluh Tahun Rezim Orde Baru. Edited by Muslim Lobubun and Iryana Anwar. Translated by Muhammad Fahruddin Aziz and Herlandri Eka Jayaputri. Biak: Yayasan Kyadiren, 2022.

Sukardi, Sukardi. Pengawasan Dan Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Gentha Publishing, 2016.

Sulaiman, King Faisal. Teori Peraturan Perundang-Undangan Dan Aspek Pengujiannya. 1st ed. Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Harmonisasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia . (2022). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 4(1), 40-53. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149