Perjanjian Terapeutik Terhadap Pasien Sebelum Dilakukan Pembedahan: Studi Kasus RSUD Biak Numfor

Penulis

  • Inosentius Teturan Universitas Cenderawasih, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.148

Kata Kunci:

Perjanjian Terapeutik, Pembedahan Pasien, Rumah Sakit Umum Biak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui hukum perjanjian tarapeutik dalam kedudukannya di RSUD Kabupaten Biak Numfor. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, pasien dalam perjanjian tarapeutik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empris dimana sumber data diperoleh melalui kajian kepustakaan dan juga melalui proses observasi terlibat serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam RSUD Biak Numfor telah melaksanakan bentuk perjanjian tarapeutik dengan baik untuk mendapatkan kepastian dalam kedudukan hukum dengan terlibatnya dokter di dalam perjanjian taraputik tersebut sehingga pasien juga mendapatkan kepastian dalam perlindungan hukum ketika suatu waktu terjadi kelalaian dari pihak dokter dan dari pihak dokter juga mendapatkan perlindungan hukum dari peraturan-peraturan yang ada. Oleh karena itu, perlindungan hukum untuk pasien serta tenaga kesehatan sudah jelas sesuai dengan peraturan yang ada dimulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 23/1992 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Referensi

Jurnal

Ashari, Mujiati, Florence Lengkong, and Salmin Dengo. “Efektivitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Waisai Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.” Jurnal Administrasi Publik 7, no. 103 (2021): 8–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/33601.

Dewantari, Sagung Ayu Yulita, and Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Serta Pertanggungjawaban Atas Pelanggaran Perjanjian Terapeutik Berdasarkan Hukum Perdata.” Kertha Semaya 3, no. 1 (2018): 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42669.

Fatimah, Anggraini Nurul, and Aminah Dewi Hendrawati. “Pelaksanaan Perjanjian Oprasi Bedah Caesar Antara Pasien Dengan Pihak Rumah Sakit Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Dan Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Studi Kasus: Rumah Sakit Pku Muhammadiyah Surakarta).” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–15. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17366.

Kusumaningrum, Anggraeni Endah. “Analisis Transaksi Terapeutik Sarana Perlindungan Hukum Bagi Pasien.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1, no. 1 (2016): 1–17. https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.603.

Nuha, Ricard. “Analisis Hukum Kontrak Teraupeutik Terhadap Tindakan Medik Dalam Hubungan Pasien Dengan Dok Ter Di Rumah Sakit.” Jurnal Lex et Societas 4, no. 2 (2016): 40. https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11527.

Putra, Sarsintorini. “Inspanningsverbintenis Dan Resultaatsverbintenis Dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya Dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 8, no. 18 (2001): 199–211. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art14.

Setiawan, Made Hadi, and A. A. Gede Agung Dharma Kusuma. “Tanggung Jawab Perdata Dokter Kepada Pasien Dalam Transaksi Terapeutik.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 3, no. 5 (2015): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11963.

Sinaga, Niru Anita. “Perjanjian Terapeutik Kaitannya Dengan Informed Consent Dalam Praktik Kedokteran Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 12, no. 1 (2021): 30–45. https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.876.

Wardhani, Ida Ayu Sri Kusuma. “Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent ) Dalam Perjanjian Terapeutik Oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit Di Provinsi Bali.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, no. 1 (2014): 1–17. https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i01.p07.

Tesis

Shovia, Azka. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta.” UGM Repository. Universitas Gadjah Mada, 2012.

Buku

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. 1st ed. Depok: Rajawali Press, 2017.

Irwansyah, Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Koeswadji, Hermien Hadiati. Beberapa Permasalahan Hukum Dan Medik. 1st ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Komalawati, D. Veronika. Segi-Segi Etis Dan Yuridis Informed Consent. Jakarta: Putra Sinar Harapan, 1984.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sampurna, Budi. Aspek Medikolegal Pelayanan Medik Masa Kini Dan Kaitannya Dengan Manajemen Resiko Klinik. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Siswati, Sri. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. 1st ed. Depok: PT. Rajawali, 2017.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2002.

Wiradharma, Danny. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Bandung: Binarupa Aksara, 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. KUHPerdata, Pasal 1338 tentang Asas Kebebasan Berkontrak (1830).

———. KUHPerdata Pasal 1320, tentang syarat-syarat sah perjanjian (1830).

———. Undang-Undang No. 36 tentang Kesehatan (2009).

———. Undang-Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran (2004).

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Perjanjian Terapeutik Terhadap Pasien Sebelum Dilakukan Pembedahan: Studi Kasus RSUD Biak Numfor . (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 34-44. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.148