Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.145

Kata Kunci:

Prosedur Mediasi, Alternatif Penyelesaian, Sengketa Antara Bank dan Nasabah

Abstrak

Tujuan penelitian ini mengkaji proses penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah berdasarkan ketentuan hukum bank BRI Cabang Biak dan mengkaji proses mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah. Metode dalam penelitian ialah metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan berdasarkan pelaksanaan yang terjadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak. Selain mengkaji berbagai domune yang diperlukan dalam penelitian, peneliti juga melakukan observasi dan wawancara langsung dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang tejadi antara nasabah dan Bank BRI Cabang Biak adalah melalui jalur non-litigasi. Hal tersebut dianggap sangat efisien serta efektif. jalur non-litigasi berupa proses mediasi yang dipandang sebagai proses yang lebih sederhana dari segi prosedur dan relatif lebih murah. Sifat Mediator ialah netral dan tidak memihak para pihak. Selain itu, non-litigasi melalui Mediasi merupakan pilihan yang diterapkan bila terjadi sengketa di BRI Cabang Biak, penerapan mediasi sangat memudahkan dan hemat biaya. perselisihan antara bank dan nasabah merupakan masalah yang kompleks. nasabah tidak berdaya saat melawan pihak Bank di meja hijau dan hanya pasrah diri bila bersengketa dengan Bank. Untuk melindungi hak nasabah, terbentuklah mediasi perbankan guna menyelesaikan sengketa. Penyelesaian melalui mediasi menguntungkan para pihak sebab efisien dengan waktu yang relative singkat. 

Biografi Penulis

  • Perjaka Purba, Universitas Pendidikan Ganesha

    , Jl. Udayana No.11, Banjar Tegal, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali 81116

Referensi

Jurnal

Audi, Muhammad. “Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank.” Supremasi Jurnal Hukum 1, no. 2 (2019): 1–15. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.114.

Hariyanto, Budi. “Mediasi Sengketa Perbankan Antara Bank Dan Nasabah Menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” IUS Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2018): 92–105. https://doi.org/10.51747/ius.v6i2.659.

Laumuri, Junia Adolfina Blegur. “Perlindungan Konsumen Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai Dan Service Charge Di Restoran.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2014): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8119.

Muslih. “Peran Mediasi Pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).” Jurnal of Economy and Banking 2, no. 1 (2021): 56–66. http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/EcoBankers/article/view/259.

Nahdhah, Nahdhah. “Konsep Keadilan Dalam Mediasi Pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).” Al ’Adl Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 49–69. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3978.

Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. “Bank Indonesia Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Melalui Mediasi Perbankan.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 6 (2014): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/10646.

Rahman, Tengku, and Andri Brawijaya. “Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah.” Tawazun: Jurnal of Sharia Economic Law 4, no. 1 (2021): 14–31. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.8996.

Siahaan, Rudy Haposan. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Doktrina Journal of Law 1, no. 1 (2018): 16–30. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/1610.

Suherman, Suherman. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Perbankan.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 178–91. https://doi.org/10.35586/.v4i2.250.

Buku

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ishaq, Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Edited by Yunasril Ali. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditijau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2008.

Reiner, Robert. Introduction to Jurisprudence and Legal Theory (Commentary and Materials). London: Butterworths, 2002.

Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah . (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 11-20. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.145