Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.145Kata Kunci:
Prosedur Mediasi, Alternatif Penyelesaian, Sengketa Antara Bank dan NasabahAbstrak
Tujuan penelitian ini mengkaji proses penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah berdasarkan ketentuan hukum bank BRI Cabang Biak dan mengkaji proses mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah. Metode dalam penelitian ialah metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan berdasarkan pelaksanaan yang terjadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak. Selain mengkaji berbagai domune yang diperlukan dalam penelitian, peneliti juga melakukan observasi dan wawancara langsung dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang tejadi antara nasabah dan Bank BRI Cabang Biak adalah melalui jalur non-litigasi. Hal tersebut dianggap sangat efisien serta efektif. jalur non-litigasi berupa proses mediasi yang dipandang sebagai proses yang lebih sederhana dari segi prosedur dan relatif lebih murah. Sifat Mediator ialah netral dan tidak memihak para pihak. Selain itu, non-litigasi melalui Mediasi merupakan pilihan yang diterapkan bila terjadi sengketa di BRI Cabang Biak, penerapan mediasi sangat memudahkan dan hemat biaya. perselisihan antara bank dan nasabah merupakan masalah yang kompleks. nasabah tidak berdaya saat melawan pihak Bank di meja hijau dan hanya pasrah diri bila bersengketa dengan Bank. Untuk melindungi hak nasabah, terbentuklah mediasi perbankan guna menyelesaikan sengketa. Penyelesaian melalui mediasi menguntungkan para pihak sebab efisien dengan waktu yang relative singkat.
Referensi
Jurnal
Audi, Muhammad. “Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank.” Supremasi Jurnal Hukum 1, no. 2 (2019): 1–15. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.114.
Hariyanto, Budi. “Mediasi Sengketa Perbankan Antara Bank Dan Nasabah Menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” IUS Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2018): 92–105. https://doi.org/10.51747/ius.v6i2.659.
Laumuri, Junia Adolfina Blegur. “Perlindungan Konsumen Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai Dan Service Charge Di Restoran.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2014): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8119.
Muslih. “Peran Mediasi Pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).” Jurnal of Economy and Banking 2, no. 1 (2021): 56–66. http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/EcoBankers/article/view/259.
Nahdhah, Nahdhah. “Konsep Keadilan Dalam Mediasi Pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).” Al ’Adl Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 49–69. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3978.
Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. “Bank Indonesia Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Melalui Mediasi Perbankan.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 6 (2014): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/10646.
Rahman, Tengku, and Andri Brawijaya. “Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah.” Tawazun: Jurnal of Sharia Economic Law 4, no. 1 (2021): 14–31. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.8996.
Siahaan, Rudy Haposan. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Doktrina Journal of Law 1, no. 1 (2018): 16–30. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/1610.
Suherman, Suherman. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Perbankan.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 178–91. https://doi.org/10.35586/.v4i2.250.
Buku
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Ishaq, Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Edited by Yunasril Ali. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditijau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2008.
Reiner, Robert. Introduction to Jurisprudence and Legal Theory (Commentary and Materials). London: Butterworths, 2002.
Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













