Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut

Penulis

  • Fikry Latukau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku
  • Syah Awaluddin Uar Institut Agama Islam Negeri Ambon

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.144

Kata Kunci:

Perlindungan Laut, Pelestarian Lingkungan Laut, Prinsip Strict Liability, Ganti Rugi

Abstrak

Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaragaman hayati di laut, termasuk sumber daya alamnya untuk kebutuhan mansusia, seperti perikanan. Tetapi, banyak aktivitas manusia yang cenderung tidak ramah lingkungan, menyebabkan lingkungan laut mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan laut. Prinsip dasar diatas tertuang dalam pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969, sehingga prinsip tersebut perlu diulas dan dilihat perkembangannya saat ini. Tujuannya penelitian ini adalah mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam hukum internasional hukum nasional terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Penerapan prinsip strict liability sebagai prinsip di luar Bab XII tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Konvensi Hukum Laut 1982 dalam perkembangannya pada konteks hukum laut internasional khususnya tidak hanya sebatas pada kasus-kasus tumpahan minyak saja, yang mana dasar hukumnya terambil dari konvensi international tahun 1969 Pasal 3 ayat (1). Tetapi, pada kasus lainnya yang berdampak pada terancamnya lingkungan laut, seperti pada Kasus Caledonian Sky yang intinya terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan laut mengalami kerusakan dan terancam, sehingga masih adanya kekosongan hukum terkait konvensi internasional yang mengatur prinsip strict liability pada konteks pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.

Biografi Penulis

  • Fikry Latukau, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku

    Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Kec. Tlk. Ambon, Kota Ambon, Maluku

Referensi

Jurnal

Anisa, Dina, Diah Apriani, and Atika Sari. “Pertanggungjawaban Negara Bahama Dan Perusahaan Kapal MV Caledonian Sky Terhadap Kerusakan Terumbu Karang Di Raja Ampat Berdasarkan Polluter Pays Principle.” Belli Ac Pacis 5, no. 2 (2019): 63–77. https://doi.org/10.20961/belli.v5i2.40027.

Azis, Arasy Pradana Abdul. “Kekosongan Hukum Acara Dan Krisis Access To Justice Dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (2019): 1-43. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1908.

Imamulhadi, Imamulhadi. “Perkembangan Prinsip Strict Liability Dan Precautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 3 (2013): 416–32. https://doi.org/10.22146/jmh.16070.

Muharuddin, Muharuddin, Wahab Aznul Hidaya, and Jamaluddin Rumatiga. “Tanggungjawab Pemerintah Daerah Terhadap Kerusakan Terumbu Karang Di Kabupaten Raja Ampat.” Justisi 6, no. 2 (2020): 64–76. https://doi.org/10.33506/js.v6i2.949.

Witomo, Cornelia Mirwantini, Maulana Firdaus, Permana Ari Soejarwo, and Umi Muawanah. “Estimasi Kerugian Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal Caledonian Sky Di Raja Ampat.” MARINA: Buletin Ilmiah Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 3, no. 1 (2017): 8. http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/mra/article/view/6483.

Tesis

Ilham, Khair. “Tanggung Jawab Perusahaan Minyak Dari Libya Terhadap Tumpahan Minyak Di Perbatasan Indonesia Dengan Singapura Ditinjau Dari Hukum Internasional.” Universitas Sumatera Utara, 2018.

Buku

Akib, Muhamad. “Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Global Dan Nasional,” 31. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Erwin, Muhammad. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Louka, Elli. International Environmental Law, Fairness, Effectiveness, and World Order. Cambridge University Press, 2006.

Priyanta, Maret, and Nadia Astriani. Buku Ajar Hukum Lingkungan. Bandung: Kalam Media, 2015.

Samekto, FX. Adji. Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Silalahi, Daud. Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia Dan Implikasinya Secara Regional. Jakarta: Percetakan Negara RI, 2006.

Silalahi, Daud, and Kristanto. Hukum Lingkungan Dalam Perkembangannya Di Indonesia,. Bandung: Keni Media, 2015.

Sinamo, Nomensen. Pokok-Pokok Hukum Lingkungan Berbasis Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2018.

Sodik, Dikdik Mohamad. “Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia,” 243. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-30

Cara Mengutip

Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut . (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 45-54. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.144